Sebelumnya, JPU menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun. "Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Tuntutan itu didasari oleh dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan. Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti. Diberitakan sebelumnya, kasus bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara"