GridFame.id -
Olivia Nathania secara resmi telah dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) 3 tahun 5 bulan penjara.
Namun, pihak Olivia Nathania tak menerima dengan tuntutan tersebut.
Pasalnya, pengacara Oi sendiri mengatakan jika kliennya tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan majelis hakim.
Namun, pengacara anak Nia Danity mengungkapkan jika Olivia Nathania sudah mengembalikan uang para korban.
Tak hanya itu, pengacara Oi juga meminta dibebaskan karena kliennya masih memiliki anak.
Pembelaan yang dibacakan tersebut malah semakin menyulut emosi para korban.
Pengacara para korban CPNS bodong Olivia Nathania menilai permintaan tersebut tidak masuk akal.
Lebih lagi banyak korban yang mengalami kerugian luar biasa gegara anak Nia Daniaty itu.
Alfina Hasibuan, pengacara para korban Olivia Nathania menganggap permintaan bebas anak Nia Daniaty terlalu tak masuk akal.