Find Us On Social Media :

Nia Daniaty Cuma Bisa Gigit Jari! Sang Anak Dituntut 3 Tahun 5 bulan Penjara, Pengacara Korban Protes Permintaan Olivia Nathania Untuk Dibebaskan Dinilai Tak Masuk Akal: Kasihan Rakyat Kecil Ini!

pihak korban ngamuk olivia minta dibebaskan

GridFame.id - 

Olivia Nathania secara resmi telah dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) 3 tahun 5 bulan penjara.

Namun, pihak Olivia Nathania tak menerima dengan tuntutan tersebut.

Pasalnya, pengacara Oi sendiri mengatakan jika kliennya tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan majelis hakim.

Padahal Olivia Nathania telah mengaku jika dirinya melalukan perekrutan CPNS melalui jalur belakang dan memungut biaya kepada korban-korbannya.

Namun, pengacara anak Nia Danity mengungkapkan jika Olivia Nathania sudah mengembalikan uang para korban.

Tak hanya itu, pengacara Oi juga meminta dibebaskan karena kliennya masih memiliki anak.

Pembelaan yang dibacakan tersebut malah semakin menyulut emosi para korban.

Pengacara para korban CPNS bodong Olivia Nathania menilai permintaan tersebut tidak masuk akal.

Lebih lagi banyak korban yang mengalami kerugian luar biasa gegara anak Nia Daniaty itu.

Baca Juga: 'Artis Senior Tewas' Nia Daniaty Dikabarkan Meninggal Setelah Alami Kecelakaan di Pasteur, Begini Kabar Selengkapnya

Alfina Hasibuan, pengacara para korban Olivia Nathania menganggap permintaan bebas  anak Nia Daniaty terlalu tak masuk akal.

Pasalnya dari hasil penyidikan terbukti bahwa Oi telah menipu dan melanggar diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP.

"Statement Oi minta dibebaskan itu jauh panggang dari api," ujar Alfian Hasibuan saat ditemui di PN Jakpus, Senin (21/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Tak hanya penipuan, Oi juga melanggar pemalsuan namun tak ada di dalam tuntutan.

"Seharusnya di penyidikan kemarin sudah ada pasal pemalsuan surat, tapi itu tidak dimasukkan," ujar Alfian.

Ia pun merasa tak habis pikir dengan tingkah Olivia Nathania yang jelas-jelas merugikan banyak orang namun malah minta dibebaskan.

"Kalau dia minta dibebaskan itu alasannya apa? Itu nggak masuk akal," papar Alfian.

Lebih lanjut, Alfin menyebut jika Oi tak mau menggembalikan uang korban, pihaknya siap menghadapi persidangan putusan.

"Selanjutnya kalau memang mau dituntut lagi kami siap dengan gugatan perdata kalau dari pihak Oi tidak mau mengembalikan juga," tegas Alfian.

Baca Juga: 'Mungkin Sudah Ajalnya' Waduh! Ragukan Soal 6 Korban Penipuan Olivia Nathania Meninggal Gegara Stres, Kuasa Hukum Anak Nia Daniaty Tuding Pihak Sebelah cuma Cari Panggung

Apalagi korban Oi mayoritas orang-orang berasal dari keluarga menengah ke bawah. Beberapa bahkan kehilangan pekerjaan karena tipu daya yang dilakukan oleh Oi.

"Mereka (korban) bukan orang kaya, bisa dibilang orang menengah ke bawah.

Pekerjaannya hilang jadi tukang ojek, jadi tukang cuci tetangganya, kan kasihan sudah kerja enak gara-gara (diimingi) dapat pegawai negeri, keluar," ungkap Alfian.

Kondisi korban bahkan saat ini memprihatinkan pascakehilangan pekerjaan. Lantaran Oi sebelumnya mengiming-imingi bakal berhasil lolos CPNS, sehingga para korban rela melepas pekerjaan mereka terdahulu.

"Mau cari kerjaan lagi susah, kami berharap dari penegak hukum, hakim, jaksa, tolong lihat kondisi yang sebenarnya realitasnya gimana," kata Alfian.

"Harapan kita hari Senin semoga ada keajaiban Oi dihukum seberat-beratnya, kasihan ini rakyat kecil," pungkas Alfian.

Sementara itu, Aulia Taswin sebelumnya menyebutkan poin-poin alasan agar kliennya dibebaskan.

“Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan berumur 7 tahun yang masih memerlukan pendidikan dan perhatian dari Terdakwa Olivia Nathania,” ungkap Aulia Taswin kuasa hukum Olivia.

“Terdakwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang Rp. 562.700.000,- Kepada saksi Dra Agustin Suartini dan saksi Karnu.

Memerintahkan agar terdakwa Olivia Nathania segera dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya, terhitung sejak putusan ini di ucapkan,” tukasnya.

Sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Hati Nia Daniaty Hancur Lebur Nasib Anaknya di Ujung Tanduk! Fakta Baru Terungkap, Hukuman Olivia Nathania Terancam Makin Berat Gegara Dua Hal Ini: Nyawa Kamu Disini!