Pasalnya dari hasil penyidikan terbukti bahwa Oi telah menipu dan melanggar diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP.
"Statement Oi minta dibebaskan itu jauh panggang dari api," ujar Alfian Hasibuan saat ditemui di PN Jakpus, Senin (21/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Tak hanya penipuan, Oi juga melanggar pemalsuan namun tak ada di dalam tuntutan.
"Seharusnya di penyidikan kemarin sudah ada pasal pemalsuan surat, tapi itu tidak dimasukkan," ujar Alfian.
Ia pun merasa tak habis pikir dengan tingkah Olivia Nathania yang jelas-jelas merugikan banyak orang namun malah minta dibebaskan.
"Kalau dia minta dibebaskan itu alasannya apa? Itu nggak masuk akal," papar Alfian.
Lebih lanjut, Alfin menyebut jika Oi tak mau menggembalikan uang korban, pihaknya siap menghadapi persidangan putusan.
"Selanjutnya kalau memang mau dituntut lagi kami siap dengan gugatan perdata kalau dari pihak Oi tidak mau mengembalikan juga," tegas Alfian.
Apalagi korban Oi mayoritas orang-orang berasal dari keluarga menengah ke bawah. Beberapa bahkan kehilangan pekerjaan karena tipu daya yang dilakukan oleh Oi.
"Mereka (korban) bukan orang kaya, bisa dibilang orang menengah ke bawah.