GridFame.id -
Hakim telah memvonis hukuman bagi Olivia Nathania.
Ia terbukti bersalah dan dituntut hukuman 3 tahun penjara atas kasus penipuan CPNS bodong.
Sebelumnya, ia sudah mengakui kejahatan yang dilakukannya.
Meski sempat berkilah, ia mengakui telah melakukan perekrutan CPNS melalui jalur belakang.
Lalu bagaimana dengan nasib sang suami, Rafly N Tilaar?
Namanya sempat terseret dalam kasus CPNS bodong tersebut.
Bahkan, Oi dikabarkan bekerja sama dengan Rafly N Tliaar untuk melancarkan aksinya.
Rafly yang bekerja dibagian CPNS, hampir sahja terkena SPHK.
Orang tuanya pun sempat jatuh sakit imbas dari kasus yang menyeret nama anaknya.
Awal kasus ini berjalan ke meja hijau, nama Rafly N Tilaar sempat tereseret.