Menurut Adam Deni tindakannya mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin tidak lah salah.
Pasalnya, hal tersebut merupakan upaya mengawasi tindakan pejabat publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, kesalahannya ia tak menyensor nama Ahmad Sahroni yang ada di dalam dokumen tersebut.
Ia yang tiba di Ruang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022), pukul 14.00 WIB untuk mengikuti sidang putusan sela datang dengan membawa tulisan.
Tulisan tersebut berupa sindiran kepada para pejabat khususnya DPR.
"Meloloskan barang dan karantina pake protokol DPR Amerika nih yeeee. #Privilege," bunyi tulisan tersebut.
Adam Deni mengangkat kertas tersebut sembari berjalan dan dikawal pihak pengamanan.
Ia sendiri mengatakan kalau tak merasa takut memberikan serangan balik ke Ahmad Sahroni.
Ia juga merasa sakit hati dengan Ahmad Sahroni yang mengusir orang tuanya dua kali.
Terdakwa lainnya dalam kasus ini, Ni Made Dwita Anggari, berjalan di belakang Adam Deni. Setelah duduk di kursi tunggu, Adam Deni menyuarakan perlawanannya dalam kasus ini.