"Lawan koruptor ya, lawan koruptor. Enggak takut saya bahwa saya diperlakukan seperti pengemis diusir dua kali. Bayangkan aja wakil rakyat mengusir orangtua saya dua kali loh, dia punya ibu atau enggak? Makanya saya berani lawan," ujar Adam Deni berapi-api.
Dalam sidang putusan sela, Adam Deni dan Dwita akan mendengarkan tanggapan majelis hakim atas hasil eksepsi yang diajukan oleh Adam Deni. Pada sidang pembacaan eksepsi Senin (21/3/2022), satu kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, menilai jaksa penuntut umum (JPU) ragu dan tidak pasti dalam mengajukan dakwaan kepada kliennya.
Herwanto menyoroti dua unsur penting dalam suatu surat dakwaan, yakni waktu terjadinya tindak pidana dan tempat terkait terjadinya tindak pidana.
Kasus ini bermula dari Adam Deni yang mengunggah dokumen ke Instagram yang menyinggung Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Diketahui, Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.