GridFame.id - Adam Deni membalas 'serangan' balasan yang diberikan Ahmad Sahroni.
Padahal sebelumnya, ia sempat memohon untuk dicabut laporan terkait dirinya.
Kedua orang tuanya bahkan mendatangi kediaman Ahmad Sahroni.
Meminta agar anaknya, Adam Deni segera dibebaskan dari tuntutan hukum.
Namun, Ahmad Sahroni secara tegas menolak untuk mencabut laporan tersebut.
Pasalnya, ia ingin memberikan pembelajaran kepada Adam Deni agar tak seenaknya dalam bertindak.
Permintaan maafnya tak digubris, ia datang ke sidang sambil membawa tulisan berupa sindiran.
Adam Deni akhirnya balik memberikan perlawanan kepada Ahmad Sahroni dengan melaporkannya balik.
Laporan ersebut atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni.
Pihak Adam Deni berencana bakal melaporkan Ahmad Sahroni ke ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan. Pelaporan tersebut akan diwakili tim kuasa hukumnya.
"Minggu depan kami mau melaporkan ke KPK dengan bukti yang ada. Adam Deni langsung menyampaikan apa yang dia ketahui tentang perkara ini," kata Herwanto, salah satu kuasa hukum Adam Deni, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Adam Deni tindakannya mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin tidak lah salah.
Pasalnya, hal tersebut merupakan upaya mengawasi tindakan pejabat publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, kesalahannya ia tak menyensor nama Ahmad Sahroni yang ada di dalam dokumen tersebut.
Ia yang tiba di Ruang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022), pukul 14.00 WIB untuk mengikuti sidang putusan sela datang dengan membawa tulisan.
Tulisan tersebut berupa sindiran kepada para pejabat khususnya DPR.
"Meloloskan barang dan karantina pake protokol DPR Amerika nih yeeee. #Privilege," bunyi tulisan tersebut.
Adam Deni mengangkat kertas tersebut sembari berjalan dan dikawal pihak pengamanan.
Ia sendiri mengatakan kalau tak merasa takut memberikan serangan balik ke Ahmad Sahroni.
Ia juga merasa sakit hati dengan Ahmad Sahroni yang mengusir orang tuanya dua kali.
Terdakwa lainnya dalam kasus ini, Ni Made Dwita Anggari, berjalan di belakang Adam Deni. Setelah duduk di kursi tunggu, Adam Deni menyuarakan perlawanannya dalam kasus ini.
"Lawan koruptor ya, lawan koruptor. Enggak takut saya bahwa saya diperlakukan seperti pengemis diusir dua kali. Bayangkan aja wakil rakyat mengusir orangtua saya dua kali loh, dia punya ibu atau enggak? Makanya saya berani lawan," ujar Adam Deni berapi-api.
Dalam sidang putusan sela, Adam Deni dan Dwita akan mendengarkan tanggapan majelis hakim atas hasil eksepsi yang diajukan oleh Adam Deni. Pada sidang pembacaan eksepsi Senin (21/3/2022), satu kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, menilai jaksa penuntut umum (JPU) ragu dan tidak pasti dalam mengajukan dakwaan kepada kliennya.
Herwanto menyoroti dua unsur penting dalam suatu surat dakwaan, yakni waktu terjadinya tindak pidana dan tempat terkait terjadinya tindak pidana.
Kasus ini bermula dari Adam Deni yang mengunggah dokumen ke Instagram yang menyinggung Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Diketahui, Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.