Kendati tidak diizinkan, penerima vasksin primer (dosis 1 dan 2) jenis Sinovac tetap bisa menerima vaksin booster.
Bagi Anda yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 menggunakan Sinovac dapat menerima booster daru kelima merek vaksin.
Adapun kelima vaksin yang direkomendasikan bagi penerima vaksin primer Sinovac diantaranya AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Zifivax dan juga Sinopharm.
Sinopharm sendiri adalah merek vaksin terbaru yang sudah mendapatkan izib Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin booster.
Berdasarkan keterangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) vaksin Sinopharm saat ini sudah didaftarkan PT Kimia Farma untuk penggunaan booster homolog bagi masyarakat berusia 18 tahu ke atas.
“Sesuai persyaratan penggunaan darurat , BADAN POM telah melakukan evaluasi sterhadap aspek khasiat dan keamanan smengacu pada standar sebagai dosis booster,” jelas Kepala BPOM Peny Lukito.
Begitupun dengan Kemenkes yang juga menyetujui vaksin Sinopharm sebagai jenis vaksin booster untuk penerima Sinovac.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes No. SR.02.06/C/1644/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan (Booster).
Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya