GridFame.id- Hingga kini penerima vaksin Sinovac tidak pernah menerima vaksin booster dengan merek yang sama.
Ternyata setelah ditelusuri ini berkaitan dengan perizinan vaksin merek Sinovac untuk dijadikan vaksin booster.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan mengapa penerima vaksin lengkap Sinovac tidak mendapatkan izin booster secara homolog dari Sinovac.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini Sinovac tidak masuk menjadi pilihan dalam vaksin booster.
“Ini memang di regimen kami, surat edaran yang terakhir tanggal 26 Februari kalau enggak salah memang belum masuk (Sinovac jadi booster),” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara daring dengan Komisi IX DPR (30/3) dikutip dari KOMPAS.
Maxi menjelaskan vaksin booster secara homolog untuk penerima vaksin Sinovac belum diizinkan karena berdasarkan hasil uji klinik, efikasi Sinovac sebagai booster rendah.
“Ini dalam uji klinik efikasinya rendah sekali untuk Sinovac-Sinovac-Sinovac. Jadi it (Sinovac) enggak masuk untuk regimen booster,” jelasnya
Lantas apa merek vaksin yang diperbolehkan bagi penerima vaksin primer Sinovac?
Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Mengatasi Efek Samping 6 Vaksin Booster Covid-19 Begini yang Harus Anda Lakukan
Vaksin Booster untuk penerima dosis lengkap Sinovac
Kendati tidak diizinkan, penerima vasksin primer (dosis 1 dan 2) jenis Sinovac tetap bisa menerima vaksin booster.
Bagi Anda yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 menggunakan Sinovac dapat menerima booster daru kelima merek vaksin.
Adapun kelima vaksin yang direkomendasikan bagi penerima vaksin primer Sinovac diantaranya AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Zifivax dan juga Sinopharm.
Sinopharm sendiri adalah merek vaksin terbaru yang sudah mendapatkan izib Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin booster.
Berdasarkan keterangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) vaksin Sinopharm saat ini sudah didaftarkan PT Kimia Farma untuk penggunaan booster homolog bagi masyarakat berusia 18 tahu ke atas.
“Sesuai persyaratan penggunaan darurat , BADAN POM telah melakukan evaluasi sterhadap aspek khasiat dan keamanan smengacu pada standar sebagai dosis booster,” jelas Kepala BPOM Peny Lukito.
Begitupun dengan Kemenkes yang juga menyetujui vaksin Sinopharm sebagai jenis vaksin booster untuk penerima Sinovac.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes No. SR.02.06/C/1644/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan (Booster).
Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya