Anda yang terkena tilang online diharuskan membayar denda sebelum tenggat waktu yang ditentukan, jika sampai melebihi batas maka imbasnya nomor STNK Anda akan diblokir otomatis.
Untuk itu, bagi Anda yang mungkin ingin mengecek terlebih dahulu terkait pelanggaran yang terpantau sistem ETLE berikut cara yang bisa diterapkan secara online.
Pertama-tama, akses halaman resmi di https://etle-pmj.info/id/check-data
Kemudian masukkan kelengkapan data dengan klik ‘cek data’ .
Jika terdapat pelanggaran yang pernah dilakukan, maka akan keluar data status pada halaman tersebut lengkap dengan catatan waktu, lokasi dan juga jenis kendaraan.
Namun, jika Anda ternyata tidak pernah melakukan pelanggaran, maka akan tampil tulisan ‘No Data Vailable’ (Data tidak ditemukan).
Anda dapat membayar denda tilang elektronik melalui 15 angka pembayaran tilang pada kolom’nomor rekening’ dan nominal tagihan denda tilang elektronik pada slip setoran.
Demikian informasi terkini mengenai cek denda tilang elektronik dan cara memnbayarnya.