Find Us On Social Media :

Tilang Elektronik Berlaku Awal April di Tol Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena E-Tilang Secara Online

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana (tengah), Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja (kanan) dan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (kiri) meninjau uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Cikarang,Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Anda yang terkena tilang online diharuskan membayar denda sebelum tenggat waktu yang ditentukan, jika sampai melebihi batas maka imbasnya nomor STNK Anda akan diblokir otomatis.

Untuk itu, bagi Anda yang mungkin ingin mengecek terlebih dahulu terkait pelanggaran yang terpantau sistem ETLE berikut cara yang bisa diterapkan secara online.

Pertama-tama, akses halaman resmi di https://etle-pmj.info/id/check-data

Kemudian masukkan kelengkapan data dengan klik ‘cek data’ .

Jika terdapat pelanggaran yang pernah dilakukan, maka akan keluar data status pada halaman tersebut lengkap dengan catatan waktu, lokasi dan juga jenis kendaraan.

Namun, jika Anda ternyata tidak pernah melakukan pelanggaran, maka akan tampil tulisan ‘No Data Vailable’ (Data tidak ditemukan).

Anda dapat membayar denda tilang elektronik melalui 15 angka pembayaran tilang pada kolom’nomor rekening’ dan nominal tagihan denda tilang elektronik pada slip setoran.

Demikian informasi terkini mengenai cek denda tilang elektronik dan cara memnbayarnya.

Baca Juga: ETLE Sudah Berlaku di Beberapa Lokasi Saat Nataru Ini Cara Bayar Denda Jika Jadi Pelanggar Tilang Elektronik