GridFame.id- Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapat angin segar dari presiden Joko Widodo.
Pasalnya ada sejumlah tunjangan yang sudah diteken untuk dberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2022.
Kabar ini adalah kabar bahagian untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena bisa membantu untuk mendorong kehidupan para ASN terjamin dan layak.
Adapun adanya kenaikan tunjangan yang dimulai tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mereka (PNS) yang sudah melakukan pengabdian kepada negara,
Tunjangan ini pantas didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah susah payah berusaha untuk mengabdi kepada negara.
Pencairan tunjangan yang dimaksud pada pembahasan kali ini adalah terait pemberian tunjangan jabatan fungsional.
Pemberian tunjangan dimaksudkan untuk meningkatkan mutu, prestasi dan juga menghargai pengabdian dan produktivitas kienrja PNS.
Sebelumnya, pada awal Maret lalu, Jokowi telah menaikkan tunjangan PNS untuk jabatan fungsional {PNS di lingkungan RRI maupun TVRI.
Dikutip GridFame.id dari Sekretariat Negara aturan tunjangan kabatan fungsional PNS RRI dan TVRI tercantum dalam PP No.29. 29 dan 30 Tahun 2022.
Baca Juga: Perhatikan! Bukan Hanya Lolos Diklat Ini Alasan Lain CPNS Tidak Bisa Diangkat Menjadi PNS
Namun kali ini berbeda, pasalnya Jokowi teken aturan baru mengenai tunjangan yang diberikan kepada PNS dalam jabatan fungsional kehakiman.
Tunjangan fungsional bagi petugas penata kehakiman ini nantinya akan didapat setiap bulannya dengan angka tertinggi mencapai Rp2.025.000 per bulannya.
Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden (PP) No.42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang diteken pada 17 Maret lalu.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsioanl Penata Kehakiman diberikan Tunjangan Penata Kehakiman setiap bulan,” demikian tertulis dalam pasal 2 aturan tersebut.
Rinciannya yang akan didapatkan adalah ; Penata Kehakiman Ahli Utama akan mendapat tunjangan Rp2.025.000, kemudiann Penata Kehakiman Ahli Madya akan mendapatkan sejumlah Rp1.380.000.
Kemudian Penata Kehakiman Ahli Muda mendapat tunjangan sebesar Rp1.100.000 serta Penata Kehakiman Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp540.000.
Untuk diketahui, tunjangan jabatan fungsional ini akan berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pemberian Tunjangan Penata Kehakiman bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” seperti dikutip dalam pasal 4 aturan tersebut.
Demikian informasi terkini mengenai tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022.
Baca Juga: Kabar Baik Jokowi Gantian Cairkan Tunjangan PNS Kehakiman Segini Besaran yang Didapat