Find Us On Social Media :

CPNS Baru Harus Tahu Ini Waktu Untuk Menerima Gaji Pertama Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi

Ilustrasi CPNS

GridFame.id- Tak menyangkal saat ini profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin menjadi incaran dan idaman bagi sebagian besar orang.

Hal ini bisa dibuktikan dari pendaftaran CPNS yang selalu terpenuhi bahkan melebihi kuoata setiap kali rekrutmen  dibuka pemerintah.

Alasannya bermacam-macam namun lebih dominan ke pendapatan yang stabil dan hidup yang terjamin, begitu kata sebagian besar orang.

Banyak yang beranggapan bahwa profesi ASN atau PNS sangat kecil terhadap risiko diberhentikan secara sepihak.

Di sisi lain hal yang positif juga hidupnya terjamin, selain mendapat gaji pokok, para PNS juga diberikan jaminan pensiun dan jenis tunjangan yang dihitungkan di luar gapok.

Untuk diketahui, gaji PNS saat ini mengacu pada PP No.15 Tahun 2019, yang di mana besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja (MKG).

Sedangkan mengenai tunjangan, akan diperhitungkan berdasar kebijakan dari masing-masing instansi.

Kendati begitu, menjadi seorang PNS tidaklah mudah. Anda harus lebih dulu melakukan seleksi yang diselenggarakan hingga tahap akhir dan menyandang ‘CPNS’.

Mungkin banyak yang belum mengetahu terkait dengan ketentuan gaji terutama waktu pemberian gaji pertama setelah sah menjadi seorang CPNS.

 Baca Juga: PNS Kipas-Kipas Duit! Jokowi Teken Tunjangan Untuk Golongan Ini di Tahun 2022

 

Status CPNS sendiri diberlakukan bagi seorang yang telah mendapatkan NIP dan SK pengangkatan.

Setelah keduanya ditentukan barulah instansi akan mengeluarkan (SPMT) surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah memiliki kewajiban melakukan tugasnya. Biasanya SPMT ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah pengangkatan.

Masa CPNS (masa percobaan) bisa berlangsung antara 1 hingga 2 tahun lamanya. Selain iu CPNS juga harus diwajibkan mengikuti sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai PNS (pelatihan dasar ASN/prajab).

Lantas kapan ya kira-kira CPNS akan mendapatkan gaji pertama?

CPNS akan mendapatkan gaji pertamanya, selama menjalani masa kerjanya. Kendati begitu mereka tidak dapat mendapatkan gaji 100 persen.

Mereka hanya akan menerima sekitar 80 persen dari normal gaji yang harus diberikan. Sebagaimana Tertulis dalam peraturan Kepala BKN No.9 Tahu 2012.

Disebutkan bahwa CPNS sudah bisa menerima gaji minimal 1 bulan setelah mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Pencairan gaji CPNS akan diberikan setiap tanggal 1 setiap bulannya, kecuali masuk hari libur maka akan diberikan hari berikutnya.

Demikian informasi terkini mengenai wakgtu pemberian gaji pertama bagi para CPNS.

Baca Juga: Perhatikan! Bukan Hanya Lolos Diklat Ini Alasan Lain CPNS Tidak Bisa Diangkat Menjadi PNS