Kemudian, korban mengikuti tautan yang dibagikan dan masuk ke dalam grup milik Kapten Vincent.
“Setelah itu pihak pelapor mengikuti tautan ini, setelah itu dia masuk ke grup trading,” sambungnya.
Di dalam grup tersebut terdapat 14 ribu anggota dengan Kapten Vincent sebagai pemiliknya.
“Setelah masuk ke grup, ada beberapa member-member disini dengan jumlah 14 ribu, terlapor (Kapten Vincent Raditya) di sini sebagai owner grup,” kata Prisky.
Kapten Vincent Raditya kemudian mengajarkan para korban bagaimana caranya bermain trading Oxtrade.
Pada grup tersebut, Kapten sering memamerkan saldo miliaran kepada membernya.
“Kapten ini sering pamerkan saldo akunnya miliaran, klien kami lihat saldo akunnya Rp4,5 miliar,” ujar Irsan Gufrianto, kuasa hukum lain dari korban Vincent Raditya.
Namun ternyata isi nominal tersebut hanyalah fake agar membuat para korbannya percaya.
“Dan diduga akun ini fake dimana isi dari nominal akun ini bisa dibuat sesuai keinginan kita,” sambungnya.
Irsan juga mengatakan jika hal itu membuat para korban berharap bisa dapat keuntungan seperti para afiliator binary option.