GridFame.id - Kapten Vincent Raditya juga ikut terseret kasus Binary Option.
Dimana ia dilaporkan oleh salah satu korbannya.
Korban tersebut bahkan merugi hingga Rp 10 juta rupiah.
Beberapa fakta lainnya pun mulai terkuak.
Salah satu pengacara korban yang melapor mengungkap bagaimana cara licik Kapten Vincent mengaet korbannya.
Ia mengatakan di dalam grup milik Kapten Vincent itu memiliki 14 ribu anggota.
Untuk membuat para korban semakin percaya, Kapten Vincent kerap memerkan saldo rekeningnya.
Namun, setelah ditelusuri nyatanya saldio tersebut hanyalah sebuah rekayasa.
Polisi pun telah melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menyeret Kapten Vincent ini.
Melansir dari kanal YouTube KH Infotaiment, salah satu kuasa hukum dari korban, Federico Fandy, menututkan bagaimana cara Kapten Vincent menggaet korban.
“Awalnya terlapor (Kapten Vincent Raditya) meng-upload di InstaStorynya,” ujar Prisky Riuzo Situru.
Kemudian, korban mengikuti tautan yang dibagikan dan masuk ke dalam grup milik Kapten Vincent.
“Setelah itu pihak pelapor mengikuti tautan ini, setelah itu dia masuk ke grup trading,” sambungnya.
Di dalam grup tersebut terdapat 14 ribu anggota dengan Kapten Vincent sebagai pemiliknya.
“Setelah masuk ke grup, ada beberapa member-member disini dengan jumlah 14 ribu, terlapor (Kapten Vincent Raditya) di sini sebagai owner grup,” kata Prisky.
Kapten Vincent Raditya kemudian mengajarkan para korban bagaimana caranya bermain trading Oxtrade.
Pada grup tersebut, Kapten sering memamerkan saldo miliaran kepada membernya.
“Kapten ini sering pamerkan saldo akunnya miliaran, klien kami lihat saldo akunnya Rp4,5 miliar,” ujar Irsan Gufrianto, kuasa hukum lain dari korban Vincent Raditya.
Namun ternyata isi nominal tersebut hanyalah fake agar membuat para korbannya percaya.
“Dan diduga akun ini fake dimana isi dari nominal akun ini bisa dibuat sesuai keinginan kita,” sambungnya.
Irsan juga mengatakan jika hal itu membuat para korban berharap bisa dapat keuntungan seperti para afiliator binary option.
“Inilah yang membuat para korban tergiur untuk bermain Oxtrade dengan harapan dapatkan keuntungan seperti para afiliator ini,” tutur Irsan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menerima laporan itu dan akan mempelajari lebih lanjut.
"Laporannya sudah kami terima kemarin. Nanti penyidik akan mempelajari setiap laporan yang masuk untuk diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (1/4/2022).
Nantinya penyidik akan menyiapkan proses hukum jika memenuhi unsur pidana akan dimulai penyelidikan berdasarkan keterangan pelapor.
"Tentunya pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu untuk diklarifikasi. Setiap laporan nanti dipelajari bagaimana kronologi, bagaimana kasusnya sampai kerugiannya berapa dan lain sebagainya," tutur Zulpan.
Dari laporan, Kapten Vincent disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).