Find Us On Social Media :

Angin Segar Bagi Perangkat Desa! Presiden Jokowi Minta ke Mendagri Untuk Gaji Kepala Desa Dibayar Tiap Bulan, Segini Besarannya

jokowi minta gaji kepala desa diberi setiap bulan

GridFame.id - Presiden Jokowi meminta untuk gaji para perangkat desa diberikan setiap bulan.

Tentu saja hal ini menjadi sebuah imun penyemangat para perangkat desa.

Lantaran sebelumnya, gaji kepala desa atau kades diberikan setiap tiga bu;an sekali.

Presiden Jokowi sendiri baru mengetahuinya belum lama ini.

Terus terang, Jokowi tak mengetahui kalau gaji para perangkat desa diberikan tiga bulan sekali.

Menurutnya, gaji turun tiga bulan sekali untuk perangkat desa terutama kades terlalu lama.

Ia pun kemudian meminta kepada Mendagri (Kementrian Dalam Negeri) untuk memberikan gaji perangkat desa diturunkan setiap bulan.

Keputusan ini pun disambut hangat oleh para perangkat desa.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 Untuk PNS, TNI, Polri Tahun 2022

"Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya enggak, saya terus terang enggak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali," ujar Jokowi, menjawab permintaan para kepala desa pada acara Silaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

"Saya enggak ngerti, saya nggak ngerti. Sudah, akan kita ubah dan akan kita usahakan setiap bulan," tegasnya.

Gaji kepala desa / kades

Gaji kepala desa / kades diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).

Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Untuk sekretaris desa, besaran gaji / penghasilan tetapnya paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Baca Juga: CPNS Baru Harus Tahu Ini Waktu Untuk Menerima Gaji Pertama Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi

Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap / gaji paling sedikit Rp 2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Tunjangan tambahan kepala desa

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

"Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Dalam ABPDesa, belanja desa mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu, dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Presiden Perintahkan Gaji Kepala Desa Dibayar Tiap Bulan, Segini Uang yang Diterima Perangkat Desa

Baca Juga: Fantastis! Ternyata Segini Besaran Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi Negeri