Find Us On Social Media :

Serba Salah! Ngebut atau Terlalu Pelan di Tol Akan Kena Tilang Ini Batas Normal Berkendara

ETLE sudah terpasang di sejumlah ruas tol

GridFame.id- Pengguna rutin fasilitas jalan tol sebaiknya Anda harus mengerti aturan baru  dari pemerintah.

Aturan ini berkaitan dengan tata cara berkendara saat berada di jalan tol agar tidak terkena tilang elektronik.

Sebagaimana diketahui sistem tilang elektronik di jalan tol sudah resmi berlaku pada 1 April 2022.

Tilang elektronik yang ditetapkan di jalan tol akan mengincar 2 jenis pelanggaran pengendara.

Pertama, yakni memgenai kelebihan batas kecepetan maksimal (overspeed) dan yang kedua kendaraan yang melebihi kapasitas ( Over load over dimension).

Selain pelanggaran tersebut, pengendara yang terlalu ‘lelet; di jalan tol juga akan dikenai tilang elektronik.

Diketahui, ada batas yang sudah ditetapkan semenjak dahulu terkait dengan batas minimal dan maksimal laju kendaraan di jalan tol.

Bagi Anda yang berkdara di tol dalam kota kecepatan minimal adalah Rp60km/jam sedangkaan maksimalnya bisa (80 km/jam).

Sedangkan bagi Anda yang berkendara di tol luar kota dapat melaju minimal 60 km/jam dan batas maksimal adalah 100 km/jam.

 Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Awal April di Tol Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena E-Tilang Secara Online

 

Jangan sampai Anda melakukan pelanggaran, karena jika sampai Anda melebih kecepatan, maka bersiap untuk ditilang dengan sistem tilang elektronik.