GridFame.id - Bolehkah orang dewasa puasa setengah hari?
Langsung simak jawabannya di sini yuk!
Hukum puasa setengah hari saat Ramadhan haram bagi muslim yang telah mukalaf.
Namun, praktik ini diperbolehkan dan bahkan dianjurkan bagi anak-anak yang belum balig sebagai pembelajaran ibadah puasa bagi mereka.
Dalam Islam, puasa merupakan ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, termasuk makan, minum, dan hubungan suami istri dari terbitnya fajar shadiq (waktu subuh) hingga tenggelamnya matahari (waktu maghrib).
Puasa Ramadan adalah ibadah wajib yang harus dilakukan oleh seorang muslim yang telah mukalaf.
Mukalaf ialah keadaan yang menyebabkan seorang muslim dikenakan hukum wajib menjalankan rukun Islam seperti salat fardu hingga puasa Ramadan.
Orang mukalaf dianggap telah memenuhi syarat wajib puasa seperti balig, berakal sehat, dan tidak memiliki uzur syar’i, misalnya halangan safar, haid atau nifas bagi muslimah.
Seorang muslim mukalaf yang dengan sengaja melakukan puasa setengah hari saat bulan Ramadan tanpa adanya uzur syar’i, maka ia berdosa besar.
Baca Juga: 5 Menu Buka Puasa Enak dan Mudah Ini Bisa Dibuat Tanpa Oven, Mulai dari Roti, Cake Sampai Pizza!
Orang ini juga diwajibkan untuk melakukan qada pada hari lain selain Ramadan dan sebelum bulan suci berikutnya. Hal ini dinyatakan dalam surah Al-Baqarah ayat 187 sebagai berikut:
“... makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa,” (QS. Al Baqarah [2]:187).