Find Us On Social Media :

Bolehkah Orang Dewasa Puasa Setengah Hari? Simak Jawabannya di Sini

Sementara itu, bagi orang yang beruzur syar’i, seperti melakukan perjalanan jauh, sakit parah, dan sebagainya, Allah SWT memberikan rukhsah atau keringanan tidak berpuasa bagi golongan ini.

Meskipun diperbolehkan, mereka yang beruzur tetap harus menggantinya dengan puasa qada pada hari lain di luar Ramadan.

Waktu qada yang paling baik adalah sesegera mungkin setelah Ramadan dan sebelum memasuki bulan suci berikutnya.

Hal ini juga disampaikan oleh Allah SAW dalam firman-Nya sebagai berikut:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2];184)

Di sisi lain, pelaksanaan puasa setengah hari bagi anak-anak justru dianjurkan, dengan catatan mereka belum menginjak usia balig.

Hal ini dilakukan sebagai pembelajaran dan pembiasaan ibadah bagi mereka.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 3 Ramadhan 1443 H di Jakarta, Selasa 5 April 2022

Pelaksanaan ini sebaiknya dilakukan ketika anak sudah menginjak umur 7 tahun, kurang dari itu justru lebih baik.

Anak-anak kecil di bawah 10 tahun dan belum balig belum dikategorikan sebagai seorang mukalaf.

Meskipun demikian, anak-anak yang telah menginjak umur 7 tahun sebaiknya mulai dididik untuk menunaikan ibadah puasa.

Dilansir dari laman NU Online, Al Imam Asy-Syairazi dalam kitab Muhadzzab fi Fiqhis Syafi’I menyatakan sebagai berikut: