Find Us On Social Media :

Waspada Calo Berkeliaran! Ini Syarat dan Cara Daftar Online Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

Mudik gratis 2022

GridFame.id - Mau ikut mudik gratis 2022?

Tenang, ada banyak program mudik gratis yang digelar berbagai instansi pemerintahan untuk lebaran tahun ini.

Salah satunya mudik gratis yang digelar Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah mempersiapkan program mudik gratis di tahun 2022. Program mudik gratis ini rencananya akan digelar pada akhir April 2022 dan ditujukan kepada 10.500 orang. Untuk mensukseskan program mudik gratis di tahun 2022, rencananya aka nada 350 bus untuk penumpang.

Bagi yang ingin melakukan program mudik gratis dapat menyima syarat hingga proses pendaftarannya berikut ini.

Pendaftaran mudik gratis tersebut dapat dilakukan secara online (daring) melalui website yang sudah disediakan.

Yuk simak syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 di sini.

Baca Juga: Duh! Kena Tilang Elektronik Saat Mudik Pakai Mobil Rental Siapa yang Menanggung?

Cara daftar mudik gratis 2022 dari Kemenhub dapat dilihat dalam artikel ini. Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyiapkan sebanyak 350 unit bus untuk program Mudik Gratis tahun 2022. Mudik gratis itu menuju 14 daerah yang berada di Jawa Tengah. Keberangkatan bus mudik gratis dijadwalkan pada Kamis (28/4/2022), ke sejumlah daerah berikut ini: - Tegal - Semarang - Demak - Kudus - Boyolali - Solo - Klaten - Wonogiri - Wonosari - Yogyakarta - Magelang - Wonosobo - Kebumen - Purwokerto

Baca Juga: Berburu Kursi Bus Lebaran 2022 Ini Cara Membeli Tiket Secara Online Bebas Antre

  Link dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub

Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara online. 

Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Kemudian, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.

Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.

Syarat mudik gratis 2022 dari Kemenhub

Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.

Selain itu, mereka juga sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.

Baca Juga: Mudik Terasa Tenang! Ini Persiapan Polisi Untuk Antisipasi Macet di Tol Semarang-Batang

Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam.

Serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.

Adapun peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

Baca Juga: Mudik Gratis Jasa Raharja Ini Dokumen dan Alur Pendaftaran Agar Terdaftar Jadi Calon Penumpang

Waspada Calo

Direktur Jenderal, Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa saat ini semakin banyak tawaran tiket bus pariwisata untuk mudik dari event organizer (EO atau penyelenggara acara), ataupun koordinator.

“Dengan beragam alasan, jadi kasihan masyarakat yang terlanjur beli tiket tersebut.

Hal ini merusak tatanan sehingga saya berharap masyarakat jangan mudah tergiur oleh penawaran mudik yang bukan dari operator,” kata Budi dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (8/4/2022).

Ke depannya, pihaknya akan memberikan pengawasan khusus bagi kendaraan ilegal tersebut, baik bus maupun travel.

“Saya minta kepada Kepolisian nanti untuk melakukan penindakan,” tambahnya.

Budi juga mengimbau masyarakat yang sudah mempersiapkan diri untuk mudik agar menghindari perjalanan pada saat puncak arus mudik, yakni 30 April - 1 Mei.

Sehingga kepadatan lalu lintas bisa dihindari.

Nah itulah cara daftar mudik gratis 2022 dari Kemenhub. Termasuk syarat dan daftar kota tujuan mudik Lebaran 2022

Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub 2022: Begini Alur Lengkap Cara Daftarnya

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub"