Ia berharap setelah menjalani masa tahanan di penjara, bisa memberikan efek jera kepada Jouddy dan tidak mengulangnya.
"Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," lanjut Faisal.
Lebih lanjut, Faisal mendoakan agar hukuman tersebut bisa membuat Joddy insyaf.
Ia juga berharap agar Joddy selalu mendoakan Bibi dn Vanessa.
"Ya berdoalah kepada Tuhan-lah ya. Meminta agar majikannya itu kalau ada bersalah diampuni Allah SWT. Itu ajalah harapan saya," papar Faisal.
Pihaknya sendiri sama sekali tak merasa keberatan atas hukuman yang diberikan kepada Joddy meski telah membuat anak kesayangan dan menantunya itu meninggal dunia.
"Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa. Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja," tutur Faisal.
Haji Faisal memang tak menuntut Joddy untuk dihukum lama, yang terpenting sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Toh kalau dia dihukum terlalu lama kami tidak ingin juga dia sampai binasa ya. Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kami sih tidak ada masalah," pungkas Faisal.
Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.