Find Us On Social Media :

TOK! Resmi di Penjara Selama 5 Tahun, Ternyata Haji Faisal yang Bikin Hukuman Tubagus Joddy Lebih Ringan?: Terdakwa Mengaku...

sikap keluarga haji faisal meringankan hukuman joddy

GridFame.id - Secara resmi pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Tubagus Joddy 5 tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan sebelumnya, 7 tahun penjara.

Bahkan, Joddy di awal sidang sempat digadang-gadang bakal terkena hukuman 12 tahun penjara.

Hukuman yang diterima oleh Tubagus Joddy memang didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada.

Di sisi lain, memang ada hal-hal yang yang meringankan hukuman Joddy.

Meski terbukti lalai mengendarai mobil hingga membuat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal namun tak ditemukan unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.

Sosok dari keluarga Haji Faisal yang juga membuat hukuman Joddy menjadi ringan.

Mengenai putusan hakim tersebut, Haji Faisal pun akhirnya memberikan tanggapannya.

Ia sendir mengaku tak keberatan jika memang hukuman Joddy hanya 5 tahun.

Baca Juga: Bak Muak Ditanya Soal Pernikahan Fuji dan Thariq Halilintar, Haji Faisal Tegas Tak Perbolehkan Anaknya Menikah dalam Waktu Dekat: Gak Kesana Dulu!

Haji Faisal mengatakan jika hukuman tersebut sudah cukup bagi Joddy.

"Lima tahun sudah cukup jugalah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas," kata Faisal dikutip dari TribunStyle.com, Senin (11/4/2022).

Ia berharap setelah menjalani masa tahanan di penjara, bisa memberikan efek jera kepada Jouddy dan tidak mengulangnya.

"Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," lanjut Faisal.

Lebih lanjut, Faisal mendoakan agar hukuman tersebut bisa membuat Joddy insyaf.

Ia juga berharap agar Joddy selalu mendoakan Bibi dn Vanessa.

"Ya berdoalah kepada Tuhan-lah ya. Meminta agar majikannya itu kalau ada bersalah diampuni Allah SWT. Itu ajalah harapan saya," papar Faisal.

Pihaknya sendiri sama sekali tak merasa keberatan atas hukuman yang diberikan kepada Joddy meski telah membuat anak kesayangan dan menantunya itu meninggal dunia.

"Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa. Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja," tutur Faisal.

Baca Juga: 'Kapan Kami Nyaman di Usia Senja Ini?' Kerap Tangisi Bibi Vanessa saat Sahur, Faisal dan Dewi Zuhriati Akui Masih Hidup Berselimut Duka: Tiap Ingat Almarhum Saya Tersedak

Haji Faisal memang tak menuntut Joddy untuk dihukum lama, yang terpenting sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Toh kalau dia dihukum terlalu lama kami tidak ingin juga dia sampai binasa ya. Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kami sih tidak ada masalah," pungkas Faisal.

Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun  hal yang memberatkan hingga Tubagus Joddy diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu. Ia juga dianggap telah meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.

Namun, ada pula hal-hal yang meringankan hukuman Joddy.

Ia secara gentle mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.

Tak sampai situ saja, Joddy juga tak memiliki catatan kriminal dan keluarga dari Haji Faisal juga telah memafkannya sehingga hukumannya diringankan.

"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.

Meski vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Tubagus Joddy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga: 'Dunia Tidak Adil' Ngotot Doddy Sudrajat Lebih Berhak Atas Hak Asuh Gala! Farhat Abbas Kembali Sindir Haji Faisal, Hina Mertua Vanessa Angel Seperti Pengemis di Lampu Merah: Bukan Iri Tapi Sadar Diri!