Adapun hal yang memberatkan hingga Tubagus Joddy diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu. Ia juga dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.
Namun, ada pula hal-hal yang meringankan hukuman Joddy.
Ia secara gentle mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.
Tak sampai situ saja, Joddy juga tak memiliki catatan kriminal dan keluarga dari Haji Faisal juga telah memafkannya sehingga hukumannya diringankan.
"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.
Meski vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Tubagus Joddy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.