GridFame.id -Beberapa hari lalu Presiden Jokowi mengatakan kalau THR PNS tahun ini bakal ditambah dengan Tunjangan Kinerja 50%.
Sehingga untuk bulan ini nanti PNS bakal mendapatkan gaji ke-13, THR dan juga Tukin.
Belum lagi beredar kabar jika TPP yang menunggak beberapa bulan juga akan dibayarkan.
Tentu saja kabar ini merupakan angin segar bagi para PNS.
Lalu kapan pencairannya?
Terkait pencairan THR PNS ini sudah diungkapkan oleh Sri Mulyani.
Ia mengatakan kalau pencairan tersebut bakal dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bahkan, ia mengatakan jika THR kali ini jumlahnya lebih besar dari tahun lalu.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, THR bagi PNS akan cair lebih dulu pada bulan April ini.
Pencairan THR bagi PNS dilakukan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Sabtu (16/4/2022).