GridFame.id- Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN dan Karyawan Swasta saja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022.
Diketahui Ketua dan Wakil Presiden RI Jokowi dan Ma’ruf Amin akan mendapatkan pencairan THR 2022.
Kita tahu, beberapa PNS, ASN dan karyawan/buruh sudah mendapatkan penjadwalan pencaian THR di tahun ini.
Misal ASN termasuk PNS sudah mendapatkan kabar akan mendapat pencairan THR yang akan dilaksanakan mulai kemarin (18/4/2022).
Begitupun dengan para karyawan yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 lebaran.
Nah ternyata Presiden dan juga Wakil Presiden RI juga akan kebagian pencairan Tunjangan Hai Raya 2022.
Ada yang penasaran kira-kira berapa ya THR yang diperoleh?
Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan di bawah ini.
Untuk diketahui bersama, masalah gaji presiden dan wakilnya sudah diatur pada Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Fix! THR dan Gaji ke-13 Cair Pensiunan Juga Mendapat Bagian Ini Besaran yang Diterima
Di mana dalam Undang-Undang tersebut, gaji pokok presiden disebutkan adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara gaji pokok wakil presiden yakni empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.