Find Us On Social Media :

Ingin Berzakat tapi Masih Memiliki Utang, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Lengkapnya

hukum berzakat tapi masih memiliki utang

GridFame.id -Puasa telah memasuki minggu ketiga.

Itu berarti juga menjadi pertanda jika sebentar lagi bakal merayakan hari raya Idul Fitri.

Muhammadiyah sendiri sudah menentukan jika Idul Fitri bakal jatuh di tanggal 2 Mei 2022.

Sedangkan pemerintah, dari MUI menyatakan kemungkinan Idul Fiti bakal berasaman dengan Muhammadiyah.

Tentunya mendekati Idul Fitri beberapa orang telah mempersiapkan banyak hal terutama untuk berzakat.

Zakat sendiri bertujuan untuk enyempurnakan ibadah kita selama bulan suci ramadhan.

Namun, bagaimana ketntuannya jika ingin berzakat tetapi masih memiliki utang?

Berikut penjelasan lengkap dari Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, hingga Istri, Dilengkapi Waktu Pelaksanaannya

Menurut pandangan para ulama fiqih mazhab Syafi’i, bersedekah ketika masih memiliki tanggungan utang adalah menyalahi kesunnahan, bahkan tindakan tersebut bisa menjadi haram ketika utang hanya bisa lunas dari harta tersebut atau utang tidak mungkin akan terlunasi dari harta yang lain, seandainya ia bersedekah dengan harta itu.

Dalam hal ini, Syekh Khatib asy-Syirbini menjelaskan: “Seseorang yang memiliki utang atau ia tidak punya utang namun berkewajiban menafkahi orang lain, maka disunnahkan baginya untuk tidak bersedekah sampai ia membayar tanggungan yang wajib baginya. Sebab bersedekah tanpa (disertai) membayar tanggungannya adalah menyalahi kesunnahan.

Aku berkata. 'Menurut pendapat ashah (yang kuat) haram menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib dinafkahinya, atau menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi dirinya sendiri, sedangkan ia tidak tahan untuk menghadapi kondisi hidup yang mendesak itu, atau harta tersebut ia butuhkan untuk membayar utang yang tidak dapat diharapkan untuk dapat dilunasi (dari harta yang lainnya) seandainya ia bersedekah,” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 3, hal. 122).