Find Us On Social Media :

Catat! Berikut Ini Daftar Daerah PPKM Jawa-Bali Level 1-3 hingga 9 Mei 2022

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali higga 9 Mei 2022

GridFame.id- Saat ini pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali  hingga Mei mendatang.

Adapun kebijakan penerapan PPKM yang panjang ini dilakukan untuk mengendaikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengungkap pemberlakuan PPKM Jawa-Bali akan mulai diperpanjang hingga 9 Mei 2022.

“Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, dari waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM,” jelasnya pada keterangan resmi.

Dirinya juga mengungkap bahwa pada Instruksi Mendagri nomor 22 Tahun 2022, katanya tidak ada daerah yang ditetapan berada di level 4.

Sedangkan jumlah daerah yang masuk level 1 saat ini mengalami peningkatan dari sebelumnya 20 menjadi 29 daerah.

Namun kenaikan level 1 ini adalah sesuatu yang berbagia karena kenaikan jumlag yang ada pada level 1 adalah imbas dari jumlah daerah yang berada di level 2 dari yang awalnya 99 menjadi 97.

Kemudian di daerah level 3 dari yang semula 9 daerah kini hanya menjadi 2 daerah saja. Ta heran jika level 1 saat ini mengalami kenaikan cukup lumayan.

Meski demikian, Safriza mengatakan bahwa tidak ada yang banyak berubah dari perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

 Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Daerah Ini Masih Betah Berada di Level 3

Daftar wilayah PPKM Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022

DKI Jakarta

Level2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 2: Kota Tangerang, Kota Cilegon Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan  Kota Tangerang Selatan dan Level 3: Kota Serang

Jawa Barat

Level 1: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandanran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Garut.

Level 2: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang

Jawa Tengah

Baca Juga: Termasuk Jakarta, Berikut Daftar Wilayah yang Masih Masuk Level 3 PPKM Periode 15-21 Februari 2022

 

Level 1: Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, Kabupaten Demak

Level 2: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 2: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Level 1: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya , Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro.

Level 2: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar,  Kabupaten Banyuwangi,  Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik,  dan Kabupaten Bangkalan

Level 3: Kabupaten Pamekasan

Bali

Level 2: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar

 Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Daerah Ini Masih Betah Berada di Level 3