"Sebenarnya sudah lama," kata Hotman Paris dikutip dari Intens Investigasi, Selasa (19/4/2022).
Ia mengungkapkan, tidak setuju Otto Hasibuan kembali menjadi Ketua Umum Peradi.
Jabatan tersebut lantas menjadi yang ketiga kalinya bagi pengacara 62 tahun itu. Terlebih keputusan itu karena tidak sesuai dengan anggaran dasar Peradi.
"Sejak dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya. Karena dianggaran dasar, yang disahkan Munas hanya boleh dua kali. Dia menghalalkan segala cara, bukan dengan Munas, tapi dengan rapat pleno," ucapnya.
Ia mengatakan jika Otto sebelumnya sudah menjabat sebagai ketua umum dua kali yang kemudian ia menunjuk seseorang untuk menjadi ketua umum ketika anggaran dasar baru terbentuk.
Baru setelah itu, Otto Hasibuan kembali menjadi ketua umum untuk yang ketiga kalinya.
"Dalam anggaran dasar yang baru seolah boleh lebih dari dua kali asal tidak berturut-turut. Dia teman saya dari dulu dan tidak pernah ada perselisihan apapun," terang Hotman Paris.
Hotman pun menuturkan sebetulnya permasalah ini memang sedang dilakukan pemeriksaan.
"(Perubahan) anggaran dasar itu benar-benar terbukti, sudah ada kasus berjalan," ujar Hotman Paris.
"Seorang pengacara menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto di Pengadilan Lubuk Pakam. Pengadilan negeri mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya.