Find Us On Social Media :

Ini Dia Dalangnya, Mafia Minyak? Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Jadi Tersangka, 'Biang Keladi' Penyebab Minyak Goreng Gaib dan Mahal

minyak goreng

Tak penuhi DPO, tapi tetap dapat persetujuan ekspor Burhanuddin memaparkan, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

Sebelumnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022.

Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

Baca Juga: Terbongkar Trik Supermarket Licik Raup Keuntungan Fantastis di Tengah Kelangkaan Minyak, Pengurus Harian YLKI Bakal Beri Sanksi Berat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng"