Find Us On Social Media :

Ini Dia Dalangnya, Mafia Minyak? Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Jadi Tersangka, 'Biang Keladi' Penyebab Minyak Goreng Gaib dan Mahal

minyak goreng

GridFame.id - Beberapa waktu lalu minya goreng menjadi bahan pokok yang langka atau sulit ditemukan, ternyata ada dalangnya sering disebut mafia minyak.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.

Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

"Tersangka ditetapkan empat orang.

Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Kejagung membeberkan ketiga tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT;

Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA;

dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO.

Baca Juga: 'Rakus dan Jahat' Terbongkar Ada Mafia Minyak Goreng, Mendag Minta Maaf dan Pastikan Pelaku Bakal Dijebloskan ke Penjara? Senin Diumukan Identitasnya

Selain itu, Burhanuddin juga mengatakan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.

Tak penuhi DPO, tapi tetap dapat persetujuan ekspor Burhanuddin memaparkan, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

Sebelumnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022.

Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

Baca Juga: Terbongkar Trik Supermarket Licik Raup Keuntungan Fantastis di Tengah Kelangkaan Minyak, Pengurus Harian YLKI Bakal Beri Sanksi Berat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng"