Find Us On Social Media :

Para PNS Auto Patah Hati! ASN Kriteria Ini Dipastikan Tak Mendapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

kriteria ASN yang tak mendapat thr dan gaji ke 13

GridFame.id -

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan telah menambah THR dan Gaji ke-13 yang bakal cair ke PNS sebesar 50% Tunjangan Kinerja.

Kabar ini tentu saja mmbahagiakan untuk para PNS.

Tak hanya PNS saja, TNI, Polri bahkan pensiunan juga mendapatkan tambahan tersebut.

Pasalnya tahun lalu THR dan gaji ke-13 yang diberikan sempat dipotong oleh pemerintah.

Namun, ternyata tak semua ASN bisa mendapatkannya.

Ada beberapa ASN dengan kriteria tertentu tak mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tersebut.

Kriteria seperti apa yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13?

Berikut penjelasan terkait penerimaan gaji dan THR para ASN 2022.

Baca Juga: Duh Gagal Tebal Dompet Pas Mudik Lebaran! Gaji ke-13 Baru Cair Mulai Bulan Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besarannya Tiap Golongan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Termasuk presiden, wakil presiden, menteri serta wakil menteri menerima THR dan gaji ke-13. Di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga ada pengecualian, yakni bila yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.