GridFame.id -
Kabar ini tentu saja mmbahagiakan untuk para PNS.
Tak hanya PNS saja, TNI, Polri bahkan pensiunan juga mendapatkan tambahan tersebut.
Pasalnya tahun lalu THR dan gaji ke-13 yang diberikan sempat dipotong oleh pemerintah.
Namun, ternyata tak semua ASN bisa mendapatkannya.
Ada beberapa ASN dengan kriteria tertentu tak mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tersebut.
Kriteria seperti apa yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13?
Berikut penjelasan terkait penerimaan gaji dan THR para ASN 2022.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Termasuk presiden, wakil presiden, menteri serta wakil menteri menerima THR dan gaji ke-13. Di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga ada pengecualian, yakni bila yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.