Find Us On Social Media :

Masih Dibuka! Simak Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Bareng Pemprov DKI Jakarta, Satu KK Maksimal 4 Orang dan 1 Motor

Ilustrasi mudik gratis

GridFame.id - Gelaran program mudik gratis sampai saat ini masih dilaksanakan oleh beberapa pihak di bawah pemerintah pusat.

Salah satunya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Provinsi DKI Jakarta yang memutuskan untuk kembali membuka pendaftaran mudik gratis tahap 2 tahun 2022.

Setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program mudik gratis kini gantian Pemprov DKI Jakarta yang juga mengadakan acara serupa.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui tengah mempersiapkan ratusan bus dan juga truk untuk melayani arus mudik lebaran 2022.

Di mana sebanayak 429 unit tersebut akan disiapkan untuk mengangkut calon pemudik Lebaran 2022.

Namun tidak semuanya akan berangkat pada arus mudik Lebaran 2022.

Rencananya pemberangkatan akan dibagi menjadi 2 tujuan.

Bagi yang ingin ikut mudik gratis 2022 bareng Pemprov DKI Jakarta sebaiknya segera mendaftar.

Simak syarat, rute dan tujuan serta jumlah anggota keluarga yang bisa dibawa mudik gratis 2022.

Baca Juga: PNS Bersorak! Polri Bicara Kemungkinan ASN Boleh Cuti Mudik Lebih Awal Untuk Menghindari Arus Padat

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan mudik gratis 2022 untuk hampir 20.000 pemudik.

Pendaftaran mudik gratis ini dapat dilakukan secara online di laman https://www.mudikgratisdkijakarta.id/ atau melalui Whatsapp 08-123-188-5758 mulai 15 April 2022.

Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 menyediakan 492 unit bus penumpang dengan total 19.680 kursi dan 31 unit truk barang yang memuat 930 sepeda motor.

Dishub DKI Jakarta menyediakan 17 lokasi tujuan yang tersebar ke wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung dan Palembang, yaitu Palembang, Lampung, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Wonosobo, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang, dan Malang.

Dengan keberangkatan bus penumpang dari Terminal Pulogebang pada 27 April 2022 dan keberangkatan truk sepeda motor dari Terminal Pulogadung pada 26 April mendatang.

Sementara untuk keberangkatan arus balik, untuk bus penumpang pada 8 Mei 2022 dari lokasi masing-masing dan tujuannya Terminal Pulogebang.

Sedangkan untuk truk sepeda motor berangkat 7 Mei 2022 dengan tujuan Terminal Pulogadung.

Dilansir dari laman mudikgratisdkijakarta.id, berikut syarat dan ketentuan pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2022:

Baca Juga: Awas Jadi Incaran Petugas Saat Mudik Sediakan E-HAC dari Sekarang Begini Cara Buatnya

1. Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 diutamakan bagi: - Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta - Warga yang sudah vaksin dosis 3 (booster) - Warga yang membawa/ memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK - Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta 2. Pendaftaran maksimal per KK untuk 4 orang dan 1 sepeda motor.

3. Pendaftaran online pada website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui Whatsapp 08-123-188-5758

4. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan nomor Anda aktif untuk dapat dihubungi.

5. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan E-Ticket keberangkatan.

Baca Juga: Ini Dia Tujuan, Syarat, dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Bareng Pemprov DKI, Satu KK Bisa Daftar 4 Orang

Lokasi verifikasi offline adalah sebagai berikut: - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat - Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat - Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur - Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan - Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara Sementara itu, bagi pemudik yang mengikuti sepeda motornya pada program ini harus menyerahkan sepeda motornya pada pukul 06.00 Selasa (26/4/2022) 2022 di Terminal Pulogadung. Adapun syarat dan ketentuan pengangkutan sepeda motor sebagai berikut: - Isi tangki BBM maksimal 1 Liter - Spion, helm dan aksesoris motor lainnya harus dilepas dan dibawa sendiri oleh peserta. - Pada saat penyerahan motor wajib membawa STNK dan KTP asli. - Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerusakan yang timbul selama perjalanan mudik maupun balik. - Asuransi hanya berlaku bila terjadi kehilangan sepeda motor.

Baca Juga: Link dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2 yang Dibuka hingga 24 Maret 2022

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Dishub Provinsi DKI Jakarta Masih Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2022, Cek Syaratnya"