GridFame.id - Tak terasa lebaran tinggal 10 hari lagi.
Tentu saja banyak orang yang sudah memikirkan rencana mudik lebaran.
Mulai dari mengemas barang-barang, membeli oleh-oleh, hingga memesan tiket.
Meski aturannya sudah jauh lebih longgar dari tahun lalu, masyarakat tetap diminta berhati-hati dan taat protokol kesehatan.
Publik juga perlu tahu aturan terbaru agar perjalanan mudik lancar tanpa hambatan.
Pasalnya, jika melewatkan satu saja syarat mudik tentu saja bakal menghabiskan waktu.
Untuk itu, para pemudik harap membaca aturan terbaru mudik 2022.
Pasalnya pemerintah terus memperbarui aturan mudik agar tetap aman dan nyaman.
Nah, simak aturan baru mudik 2022 di bawah ini, ya!
Baca Juga: PNS Bersorak! Polri Bicara Kemungkinan ASN Boleh Cuti Mudik Lebih Awal Untuk Menghindari Arus Padat
Untuk kesekian kalinya aturan mudik lebaran 2022 kembali berubah jelang Hari raya Idul Fitri di tahun ini, 1443 Hijriah.
Adanya aturan baru mudik lebaran tertuang dalam Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.