Find Us On Social Media :

Lebaran Tinggal 10 Hari Lagi, Pemerintah Ubah Syarat Mudik 2022, Simak Selengkapnya!

Syarat mudik lebaran 2022 terbaru

Sementara, ada penambahan pintu masuk negara.

Yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Penambahan opsi testing menggunakan Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik.

Artikel ini telah tayang di GridHealth.id dengan judul 10 Hari Lagi Lebaran, Aturan Mudik 2022 Kembali Diubah Pemerintah

Baca Juga: Dekat Arus Mudik Cek Ini Tarif Tol Surabaya ke Mojokerto, Kertosono dan Ngawi