Ia memaparkan telah melakukan pemeriksaan kepada 82 orang.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang," kata dia.
Sementara itu, pihak Bareksrim Polri menyatakan telah menyita aset di Indodax milik Inda Kenz.
Aset itu nantinya bakal diproses penyitaan sesuai peraturan yang berlaku.
"Yang di Indodax iya akan kita sita. Akan dilakukan penyitaan sesuai mekanismenya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Dijelaskan Whisnu, pihaknya hingga kini masih terus melacak aset lainnya yang berkaitan dengan kasus Binomo. Termasuk dugaan aset yang dilarikan ke luar negeri.
"Untuk yang di luar negeri kita belum dapat," pungkas Whisnu.
Adapun aset akun kripto yang diduga dari hasil kejahatan kasus Binomo itu mencapai Rp35 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Pada kasus penipuan Binomo ini sudah ada 7 orang yang ditetapkan jadi tersangka.