Ia menerangkan, sikap Hotman Paris telah melanggar kode etik sebagai advokat.
"Tindakan Hotman Paris jauh melanggar nilai-nilai etik dan integritas seorang advokat," kata Andi Ferdiansyah salah satu pihak dari Advokat Muda Indonesiadikutip Tribunnews.com.
Mereka pun melayangkan somasi terbuka kepada Hotman Paris.
"Dengan segala hormat somasi terbuka ini kami tujukan kepada Hotman Paris. Bersama ini kami Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan somasi terbuka," tuturnya.
Ia mengkritik keras pernyataan Hotman Paris terkait perseteruan dengan Otto Hasibuan.
Dimana ucapannya dianggap telah meresahkan banyak orang khusus nya bagi para advokat muda.
"Pertama, kami mengecam segala tindakan dan perilaku Hotman Paris," jelas Andi.
"Berupa pernyataan di media sosial pribadinya, atas perseteruannya dengan Otto Hasibuan. Yang meresahkan para advokat muda di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Tindakan Hotman Paris juga dinilai tak mencerminkan seorang advokat yang mana
"Hotman Paris telah melakukan tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa. Dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana dalam kode etik advokat Indonesia. Yaitu advokat harus senantiasa menjunjung tinggi sebagai profesi yang terhormat," tambahnya.