Find Us On Social Media :

Jokowi Bawa Kabar Gembira Untuk PNS Mengenai Cuti Lebaran 2022

Aturan baru cuti bersama bagi para ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sedangkan untuk karyawan swasta peaksanaan cuti bersama ini sifatnya bisa dikatakan sebagai ‘pilihan’.

Sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksnaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Aturan tersebut membeberkan bahwa cuti bersama yang dilakukan oleh perusahaan swasta bersifat fluktuatif aatau pilihan sesuai kesepakatan bersama yakni antara pengusaha dan juga para pekerja.

Di mana pekerja yang melakukan cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya otomatis dikurangi,

Tetapi bagi mereka yang bekerja pada saat cuti bersama, maka biasanya akan mendapatkan upah seperti hari kerja pada umumnya.

Demikian informasi mengenai kebijakan  cuti bersama para ASN/PNS dan juga karyawan swasta.

Baca Juga: Mohon Sabar 2 Golongan ASN Ini Tidak Akan Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022