GridFame.id- Satlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan jadwal one way dan juga ganjil genap (gage) untuk pemudik Lebaran 2022.
Hal ini dilatarbelakangi karena prediksi tingat volume kendaraan yang naik pada periode mudik Lebaran 2022.
Beberapa jalan tol di wilayan Pulau Jawa akan diterapkan skema contra flow, satu arah (one way) dan ganjil genap yang diberlakukan sejak 28 April 2022.
Nantinya penerapan one way diberlakukan jika penerapan contra flow efektif dilakukan dan juga sema ganjil genap akan diberlakukan demi kelancaran mudik masyarakat.
“Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one way dan gage (ganjil genap) secara bersamaan,” jelas Kepala Korlantas Irjen Firman Shantyabudi.
Namun tidak semua kendaraan akan diberlakukan kebijakan one way dan juga ganjil genap (gage).
Beberapa kendaraan diketahui dikecualikan dari aturan one way dan ganjil genap pada periode mudik Lebaran 2022.
Merujuk laman resmi Humas Polri pada berikut ini 10 jenis kendaraan yang tidak akan kena imbas aturan one way dan gajil genap.
Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
Baca Juga: Persiapan Mudik Ini Jadwal Lengkap Uji Coba Ganjil Genap di Ruas Tol Cikampek
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nom or dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kendaraan pemadam kebakaran;
Kendaraan ambulans;
Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap;
Baca Juga: Ingat! Ini Daftar Jalan Tol yang Terapkan Gage dan One Way Saat Mudik Lebaran 2022