Find Us On Social Media :

Sstt Diam-diam Menkeu Beri Bocoran Besaran Gaji ke-13 Tahun 2022, Jadi Naik?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) terima gaji ke-13 tahun 2022

GridFame.id- Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini akan kembali menerima tranferan dari pemerintah pusat.

Adapun hal ini mengenai pencairan gaji ke-13 yang rencananya akan diadakan dalam waktu dekat ini.

Seperti kita tahu setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) para PNS akan mendapatkan kembali gaji ke-13.

Berbicara mengenai penerimanya, pencairan gaji ke-13 di sini tidak hanya akan diberikan kepada para PNS namun juga pada PPPK, TNI/POLRI , Pejabat Negara, non pegawai ASN dan CPNS.

Nantinya mereka yang disebutkan akan menerima pencairan gaji ke-13 yang mana dana tersebut akan ditransfer melalui rekening pribadi.

Bahkan untuk jadwal pencairannya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah membeberkan bahwa akan terlaksana paling cepat pada Juli 2022 mendatang.

“Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR dalam PP No.16 Tahun 2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang ajaran baru pada Juli,” terangnya.

Pembayaran gaji ke-13 akan terlaksana paling cepat Juli mendatang namun jika belum dibayarkan tepat waktu maka akan dibayar pada bulan setelahnya.

Sedangkan untuk besaran gaji ke-13 yang akan dibayarjan masih mengacu pada ketentuan pada aturan tersebut pada pasal 6- pasal 9 dengan didasarkan kiomponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni tahun 2022.

Baca Juga: Maaf Meski Status PNS Gaji ke-13 Tahun 2022 Gagal Cair Juli Mendatang di Kategori Ini

Besaran gaji kr-13 tahun ini akan sama dengan nilai THR yang diterima para Aparatir Sipil Negara (ASN).

Bisa dipastikan bahwa nominalnya lebih besar dengan pencairan gaji ke-13 pada tahun-tahun sebelumnya karena adanya tunjangan kinerja (tukin) 50 persen.