Find Us On Social Media :

Janda Duda PNS Masih Dapat Tunjangan Ternyata Segini Gaji Pensiunan Terbaru 2022

Besaran gaji pensiunan PNS 2022

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.

Saat ini pemerintah membayarkan uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go. Skema yang berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4.75 persen dari gaji ditambah dengan dana dari APBN yang dimana iuran ini dihimpun PT Taspen.

Setelah mengetahui bahwa PNS ternyata mendapat gaji pensiun, Anda lebih  tertarik menjadi pegawai negeri atau pegawai swasta?

Demikian info mengenai gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dalam kondisi janda/duda maupun janda/duda PNS pensiunan yang ditinggal meninggal dunia.

Semoga bermanfaat.

 Baca Juga: Maaf Meski Status PNS Gaji ke-13 Tahun 2022 Gagal Cair Juli Mendatang di Kategori Ini