Find Us On Social Media :

Janda Duda PNS Masih Dapat Tunjangan Ternyata Segini Gaji Pensiunan Terbaru 2022

Besaran gaji pensiunan PNS 2022

 

GridFame.id- Salah satu hal yang diinginkan setiap orang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapat jaminan pemerintah berupa gaji setelah pensiun.

Dikatahui setiap masuk awal bulan tepatnya tanggal 1 mereka dipastikan akan mendapat uang bulanan baik yang masih aktif maupun non aktif.

Diketahui besaran gaji yang akan diterima setiap PNS pun berbeda-beda, tergantung masa kelas dan jabatannya.

Dikutip dari Kompas, sebenarnya masalah gaji pensiunan PNS sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pookok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya,

Selain itu, seorang PNS purnabakti akan mendapat tunujangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Mengenai penggajian PNS hingga pensiunan selama ini dikelola BUMN PT Taspen dan disalurkan melalui kantor pos.

Lantas berapa rincian gaji yang diterima PNS pensiun ataupun denngan PNS janda/dudanya?

Berikut rincian gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900;

 Baca Juga: Sstt Diam-diam Menkeu Beri Bocoran Besaran Gaji ke-13 Tahun 2022, Jadi Naik?

PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000;

PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800;

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Sedangkan, besaran uang pensiun yang diterima janda atau duda PNS berbeda.

Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600;

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200;

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000;

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500;

 Baca Juga: Kabar Baik Ada Tunjangan hingga Rp1.8 juta Untuk PNS dari Pemerintah Ini Kriterianya

Berbeda dengan pensiunan PNS, segini gaji yang akan diterima janda/duda dari PNS pensiunan yang meninggal dunia:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.

Saat ini pemerintah membayarkan uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go. Skema yang berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4.75 persen dari gaji ditambah dengan dana dari APBN yang dimana iuran ini dihimpun PT Taspen.

Setelah mengetahui bahwa PNS ternyata mendapat gaji pensiun, Anda lebih  tertarik menjadi pegawai negeri atau pegawai swasta?

Demikian info mengenai gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dalam kondisi janda/duda maupun janda/duda PNS pensiunan yang ditinggal meninggal dunia.

Semoga bermanfaat.

 Baca Juga: Maaf Meski Status PNS Gaji ke-13 Tahun 2022 Gagal Cair Juli Mendatang di Kategori Ini