Find Us On Social Media :

Ini Cara Agar Bisa Daftar PIP Meski Tidak Memiliki KKS dan KIP

Penerima PIP tanpa harus memiliki KIP dan KKS

GridFame.id- Berikut ini cara agar terdaftar Program Indonesia Pintar (PIP) meski tidak memiliki KKS dan KIP.

Saat ini para orang tua yang memiliki anak tingkat SD, SMP, atau SMA dapat segera mendaftar PIP Kemdikbud meski tidak memiliki KKS dan KIP.

Program PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada peserta didik maupun mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Para penerima PIP bisa mendapatkan uang tunai dari pemerintah  untuk segala keperluan sekolah melalui KIP.

KIP diberikan sebagai identitas penerima bantuan pendidikan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kartu ini memberikan jaminan dan juga kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Nantinya setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP berhak mendapatkan satu Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Siswa yang dinyatakan layak menerima PIP Kemndikbud akan mendapatkan dana bantuan dengan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.

PIP Kemdikbud diberikan satu tahun sekali kepada para siswa yang terdaftar dan dinyatakan layak sebagai penerima.

 Baca Juga: KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri Segera Dibuka Begini Tahapan Pendaftarannya

 

Tujuan dari bantuan ini yakni membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapat layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Lantas bagaimana cara mendaftar PIP jika tidak mempunyai KKS dan KIP.

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud siswa yang belummemiliki KIP dapat mendaftarkan diri ke lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.

Namun jika belum juga mempunyai KKS maka siswa tetap bisa melakukan pendaftaran program PIP Kemdikbud dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari RT/RW dan kelurahan/desa agar dapat melengkapi syarat pendaftaran PIP tersebut.

Selanjutnya Anda bisa menghubungi pihak sekolah untuk mengajukan nama peserta didik agar menjadi calon penerima PIP.

Apabila sudah terdaftar peserta didik bisa login secara online di laman resmi pip.kemdikbud.go.id .

Klik pada kolom pencairan ‘Cari penerima PIP’ isikan data diri dan cek status penerima.

Itulah tadi cara mudah daftar agar menjadi penerima PIP Kemdikbud meski tidak memiliki KIP dan KKS.

Baca Juga: Penerima PIP 2021 Sudah Terima Dana Belum? Lakukan Ini Untuk Cairkan Bantuan