Diketahui bagi daerah yang saat ini belum menyediakan atau belum tercukupi anggaraan dalam APBD Thaun Anggaran 2022 agar segera menyediakan anggaran gaji ke-13.
Dengan begitu, dapat mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD tahun anggaran 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
“Pengelolaan anggaran Tunjangan dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tulis Kemendagri dalam SE tersebut.
Selain hal tersebut Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta untuk melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaram THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemeerintah kabupaten/kota.
Jadi mohon bersabar untuk menunggu pencairan gaji ke-13 PNS yang paling cepat pelaksanaannya akan dilakukan pada Juli 2022 nanti meski tanggal tepatnya belum bisa dipastikan.
Itulah tadi beberapa keterangan mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Rekening CPNS Juga Tak Kalah Bahagia Dapat Transferan Gaji ke-13 Segini Besarannya