Find Us On Social Media :

Bukan Mei atau Juni Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS 2022

Tengaa honorer masih miliki kesempatan untuk menjadi PNS ini syarat-syaratnya

GridFame.id- Di tahun 2022 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan bukan hanya menerima pencairan THR namun juga gaji ke-13.

Mengenai besaran gaji ke-13 tahun 2022 juga disamakan dengan THR, pemerintah melakukan penyesuaian besaran.

Di mana gaji ke-13 diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, dan tunjangan melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Beberapa tunjangan tersebut (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural/fungsional/umum).

“Dan untuk tahun ini kiita tambahkan 50 persen dari tunjangan kineja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi lebih besar dari 2021,” jelas Sri Mulyani Menteri Keungan.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiscal daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lantas siiapa saja yang berhak menerima pencairan gaji ke-13 tahun ini?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia mengungkapkan pembagian THR, gaji ke-13 dan tukin disalurkan pada ASN tertentu  Kepastian pencairannya berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.

“Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah termasuk TNI dan Polri,” jelasnya.

 Baca Juga: Rekening PNS Bakal Banjir Uang Tunggu Transferan Juli 2022 Segini Besarannya

Pencairan gaji ke-13 PNS

Berbeda denan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Gaji ke-13 tidak akan cair pada Mei dan Juni.

Diketahui bagi daerah yang saat ini belum menyediakan atau belum tercukupi anggaraan dalam APBD Thaun Anggaran 2022 agar segera menyediakan anggaran gaji ke-13.

Dengan begitu, dapat mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD tahun anggaran 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tulis Kemendagri dalam SE tersebut.

Selain hal tersebut Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta untuk melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaram THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemeerintah kabupaten/kota.

Jadi mohon bersabar untuk menunggu pencairan gaji ke-13 PNS yang paling cepat pelaksanaannya akan dilakukan pada Juli 2022 nanti meski tanggal tepatnya belum bisa dipastikan.

Itulah tadi beberapa keterangan mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Rekening CPNS Juga Tak Kalah Bahagia Dapat Transferan Gaji ke-13 Segini Besarannya