Find Us On Social Media :

Pedagang Wajib Tahu! Begini Cara Mengecek Uang Palsu Lewat Aplikasi I-Comreds

GridFame.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aplikasi pendeteksi uang palsu yang bernama I-Comreds.

Aplikasi tersebut diluncurkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengakomodasi pelaporan masyarakat terkait peredaran uang rupiah palsu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, masalah dalam pengungkapan peredaran uang palsu adalah rendahnya partisipasi pengaduan masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan sebagian besar warga yang mengetahui atau menjadi korban uang palsu tidak melaporkannya ke polisi.

"Aplikasi I-Comreds merupakan jawaban dari keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran uang palsu khususnya rupiah," kata Whisnu, dikutip dari laman humas polri, Kamis (19/5/2022).

Whisnu mengungkapkan, dalam kurun waktu Januari hingga April 2022, sudah ada 495.184 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang berhasil diamankan polisi.

Barang bukti tersebut diamankan dari jaringan peredaran uang palsu Jawa Timur dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.

Dapat diunduh di PlayStore

Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri menuturkan, saat ini, aplikasi I-Comreds masih diprioritaskan untuk sebagian wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Satu Indonesia Bangga! Siap Borong Medali, Ini Dia Jadwal dan Link Streaming Final Sea Games Badminton 2022

Wilayah tersebut, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Tentunya ke depan akan terus dikembangkan dan diharapkan dapat mencakup wilayah hukum kepolisian yang ada di seluruh Indonesia," ungkap Andri.