Find Us On Social Media :

BSU Rp1Juta Langsung Cair Jika Penuhi 6 Syarat Utama Ini

Bantuan Subdsidi Upah (BSU) Rp 1 juta untuk karyawan

GridFame.id- Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta yang semula dijanjikan cair  pada April 2022 ternyata terpaksa dibatalkan dan harus diundur hingga hari ini.

Padahal sebelumnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta dari pemerintah akan cair kepada 8.8 juta pekerja.

Nantinya pekerja yang memenuhi syarat bisa mengecek status penerima di laman Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika melihat perkembangan pencairan BSU 2022 untuk pekerja Kemnaker mengungkaplan jika saat ini baru proses untuk penetapan nama penerima.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan saat ini Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta untuk peerja.

Dan untuk saat ini sedang memastikan agar BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat dan akuntabel.

“Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekenomian bangsa,” jelasnya.

Kendati begitu, ada syarat ini bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kepada para pekerja di tahun 2022.

Merujuk pada Permenaker No.16 Tahun 2021 berikut ciri pekerja yang akan menerima BSU 2022;

 Baca Juga: Tanda-tanda Cair Ini Pernyataan Terbaru Kemnaker Tentang Pencairan BSU Rp1 Juta Kepada Pekerja Swasta/ Buruh

 

Syarat penerima BSU Rp1 juta kepada karyawan:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp3.5 juta.

Sebagai catatan pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar Rp3.5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya pekerja juga berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Diutamakan yang beekrja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Untuk cara mengeceknya Anda bisa langsung menuju ke alamat bsu.bpjsketenakerjaan.go.id  dan gunakan username, password yang didaftarkan sebelumnya.

Jika terdaftar jadi penerima BSU 2022 maka akan tertulis informasi sbb : “Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker No.16 Tahun 2021,”

 Baca Juga: BSU Rp1 Juta Tak Kunjung Cair Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan