Find Us On Social Media :

Jangan Asal Kasih Nama Anak, Aturan Baru Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter, Minimal 2 Kata!

Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 29 Dibuka Bagi yang Ingin Daftar Cek Ketentuan Upload Foto Selfie dan KTP

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru: Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter