Find Us On Social Media :

Pensiunan PNS Janda Duda Meninggal Dapat Transferan Gaji ke-13? Cek Lebih Jelasnya

Pensiuan PNS janda/duda yang meninggal dunia akankah dapat pencairan gaji ke-13?

GridFame.id- Pensiuan PNS Janda Duda meninggal dunia akan dapat transferan gaji ke-13 di tahun 2022?

Mungkin banyak pertanyaan dari publik apakah penerima pensiun janda/duda dari pensiunan PNS yang meninggal akan dapat gaji ke-13? Untuk itu simak jawabannya berikut ini.

Saat ini gaji ke-13 telah dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN)  termasuk juga diantaranya para pensiunan dan penerima pensiun (ahli waris yang sah dari ASN).

Setelah sebelumnya PNS telah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Kini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menanti pencairan gaji ke-13 tahun 2022 yang rencananya akan dilaskanakan pada Juli mendatang.

Untuk diketahui bersama, pencaran THR dan juga gaji ke-13 sudah diatur oleh pemerintah sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022.

Lantas apakah penerima pensiunan janda/duda dari pensiunan PNS yang meninggal dunia akan dapat gaji ke-13?

Seperti yang tertulis dalam PP No.16 Tahun 2022 dijelaskan di mana gaji ke-13 bukan hanya diberikan kepada PNS yang aktif.

Penerima pensiun (ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan) juga berhak mendapatkan pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: Perbedaan Mencolok PPPK dan CPNS Mulai dari Gaji hingga Masa Kontrak

Hal ini tertulis dalam pasal 2 dalam aturan tersebut yang berbunyi:

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunanm Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.