GridFame.id- PPPK (P3K) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat dalam melaksanakan tugas pemerintah.
Ada beberapa kategori PPPK (P3K) antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh kesehatan.
Sama-sama masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun antara PPPK dengan PNS terdapat perbedaan.
Salah satunya PPPK diangkat dengan sistem kontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya.
Meski begitu, gaji yang didapat PPPK tidak kalah besar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan mengenai gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Lantas berapa gaji yang diterima PPPK di tahun 2022?
Simak informasi di bawah ini ya.
Baca Juga: Perbedaan Mencolok PPPK dan CPNS Mulai dari Gaji hingga Masa Kontrak
Gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.
Golongan I PPPK